MANDATORY SPENDING BEBANI APBN
Wuzzup generasi
millennial! Kalian pasti tau APBN kan? Tau gak apa aja yang sebenarnya membebani APBN kita? Udah tau atau belum, kalian harus tetep
baca sampe akhir, Yuk simak artikel ini!
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disingkat dengan APBN ialah rencana
keuangan tahunan pemerintah negara yang disusun oleh Kementerian Negara /
Lembaga dan telah disetujui oleh DPR. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan negara
selama satu tahun anggaran(1 Januari s.d 31 Desember). Dalam mengelola APBN tentunya pemerintah
menemukan permasalahan dan tantangan yang diantaranya yaitu:
-
Ruang
Fiskal yang masih terbatas
-
APBN
semakin terbebani Mandatory Spending yang semakin membesar
-
Penyerapan
anggaran belanja negara masih belum optimal
(sumber
: PPT TM 1 PELAKSANAAN APBN PKN STAN)
APBN
yang dibuat setiap tahunnya memiliki permasalahan dan tantangan yang belum bisa
diatasi sepenuhnya. Seperti salah satu permasalahannya yaitu APBN yang masih
terbebani oleh mandatory spending yang
semakin membesar. Mandatory Spending ialah
belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang. Yang termasuk
dari mandatory spending yaitu :
a.
Alokasi
anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD sesuai amanat UUD 1945
pasal 31 ayat (4);
b.
Alokasi
anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam
negerineto sesuai dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
Alokasi
anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan perhitungan yang telah ditentukan sesuai
dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
d.
Alokasi
anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sesuai dengan ketentuan UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan;
e.
Alokasi
anggaran untuk otonomi khusus sesuai dengan Undang-undang Otonomi Khusus
Provinsi Aceh dan Papua masing-masing sebesar 2 persen dari DAU nasional.
For your
infomation guys, kalau kalian belum kebayang mandatory spending, mungkin
program satu ini sangat familiar dibenak kalian. Contoh
dari pengalokasian anggaran untuk mandatory spending adalah pemberian bantuan
dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) kepada sekolah-sekolah.
Pada tahun 2017 , total pendapatan
negara sebesar Rp1.750,3 triliun sedangkan
pengalokasian anggaran
untuk mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar Rp416,1 Triliun ,
untuk anggaran kesehatan sebesar Rp104,0 Triliun , dan untuk transfer ke daerah
dan dana desa sebesar Rp 764,9 Triliun. Sehingga, jumlah pengalokasian anggaran
untuk mandatory spending tahun 2017 sebesar Rp1.285 Triliun. Dengan kata lain,
mandatory spending menghabiskan sekitar 73,41% dari total pendapatan APBN.
(sumber:https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017)
Banyak
gak guys anggaran untuk mandatory spending-nya? Eits, coba lanjutin dulu baca,
ada yang aneh dengan negeri kita nihJ
Menurut berita online pada hari rabu
6 desember 2017 pukul 20.59 WIB yang dimuat oleh Tempo dalam bisnis.tempo.co
yang berjudul “Sri Mulyani Geram Ratusan Pemda Tak Patuhi Mandatory Spending” dijelaskan bahwa banyak daerah yang tidak mematuhi
aturan mandatory spending. Ketidakpatuhan pemerintah daerah dalam mandatory
spending seperti sebagai berikut.
1.
Dari 542 daerah, baru 400 daerah yang mengalokasikan dana
20 persen untuk pendidikan sehingga terdapat 142 daerah yang
belum memenuhi kriteria, Daerah itu terdiri atas 20 provinsi, 114 kabupaten,
dan 19 kota.
2.
Untuk anggaran kesehatan, jumlah daerah yang belum
mengikuti aturan jauh lebih besar. Sri Mulyani menuturkan baru 180 daerah dari
542 daerah yang telah menganggarkan 10 persen dana untuk kesehatan. Sebanyak 30
provinsi, 281 kabupaten, dan 51 kota belum memenuhi kewajiban tersebut.
3.
Pengeluaran wajib lain adalah alokasi dana desa 10 persen
dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Saat minim terdapat 434
daerah yang harus menyalurkan dana tersebut. Sebagian besar sudah memenuhi
kewajibannya, tapi ada dua kota dan 32 kabupaten yang belum melakukannya.
4.
Adapun pengeluaran wajib untuk belanja infrastruktur baru
dipenuhi 240 daerah dari total 542 daerah. Daerah yang belum memenuhi kewajiban
terdiri atas 14 provinsi, 239 kabupaten, dan 49 kota. Semua daerah itu harus
mengalokasikan dana infrastruktur 25 persen dari DAU dan DBH.
Walaupun Pemerintah pusat telah
banyak mengalokasian
anggaran untuk mandatory spending tetapi masih saja ada pemerintah daerah yang tidak
mematuhi aturan yang telah diatur secara jelas oleh undang undang.
Kemana
sih pak/bu alokasi anggaran yang telah dianggarkan ? -__-
Jadi menurut Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo jika pemerintah daerah tidak mengikuti aturan mandatory spending, akan
diberikan hukuman. Boediarso berujar hukuman tersebut berupa penundaan hingga
pemotongan DAU atau DBH. Daerah yang belum memenuhi mandatory spending akan diberikan peringatan lebih
dulu. Sampai kewajibannya dipenuhi, pemerintah pusat akan menahan DAU atau DBH. Jika
tidak juga dipenuhi, pemerintah akan memotong DAU dan DBH. Dana yang dipotong tersebut sebesar selisih antara kewajiban dengan realisasi.
(sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1040110/sri-mulyani-geram-ratusan-pemda-tak-patuhi-mandatory-spending)
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yaitu, PMK 86/PMK.07/2018 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
DAN/ATAU DANA BAGI HASIL DAERAH PEMBERI HIBAH/BANTUAN PENDANAAN YANG TIDAK
MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOMI BARU
(sumber : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=8163)
Pak/ Bu, pemerintah kan sudah memberikan alokasi anggaran mandatory spending,
tapi karena pak/bu belum atau tidak memenuhinya kan membuat alokasi anggarannya
kepotong, misal deh pengeluaran wajib
untuk kesehatan 10 persen, terus daerah hanya mengalokasikan 6 persen, DAU atau
DBH untuk daerah tersebut dipotong jadi 4
persen. Anggaran tersebut sangat penting bagi rakyat pak/bu kalau misalnya tahun depannya ternyata sangat
membutuhkan anggaran yang lagi 4 persen itu gimana? Hmm.
Diluar semua masalah sudah atau
belumnya pemerintah daerah menjalankan mandatory spending, pengalokasian anggaran seperti ini
memiliki tujuan yang baik kepada warga negara Indonesia. Namun, akibat dari Jumlah mandatory spending yang proporsinya terlalu besar akan
mengurangi kapasitas fiskal yang menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan untuk dapat melakukan kegiatan belanja
negara yang berkualitas dan memberikan multiplier effect yang
besar terhadap perekonomian.
Perlu diketahui, kapasitas fiskal adalah ruang
gerak pemerintah mengalokasikan dana untuk investasi dan pembangunan. Sehingga
dengan terbatasnya kapasitas fiskal, pemerintah Indonesia kesulitan
untuk mengeluarkan pengeluaran lainnya yang dapat membantu pertumbuhan negeri
seperti pembangunan infrastruktur. Kebijakan
belanja yang mengikat berupa mandatory spending ini juga menyebabkan kebijakan
fiskal semakin rigid, dimana jika terjadi perubahan keadaan perekonomian yang
menyebabkan terjadinya perubahan pada anggaran, maka hal itu tidak dapat segera
dilakukan, karena telah ditentukannya mandatory spending yang harus dimasukkan
dalam belanja negara. Dan untuk melakukan perubahan terhadap mandatory spending
tersebut maka harus dilakukan perubahan terhadap ketentuan perundang-undangan
yang perlu mendapat persetujuan dari DPR.
Goodluck! Informasi yang bagus
BalasHapusNiiice kak
BalasHapusWell done kak, informasi yang sangat bermanfaat buat saya
BalasHapusmakasi kak,akhirnya tugas saya selesai:))
BalasHapusSangat memudahkan saya membuat tugas, kebetulan saya ada tugas tentang APBN
BalasHapusWow informasi yang bagus
BalasHapusNice!!��
BalasHapusGood
BalasHapusinformasi yang bagus
BalasHapusTerimakasih infonya ...
BalasHapusNice post,👍
BalasHapusNice post
BalasHapussering sering post ya, semoga kita bisa ketemu kapan-kapan
BalasHapusArtikel yang sangat bermanfaat. Hidup APBN--#UangKita
BalasHapus👍
BalasHapusKOK BAGUS
BalasHapusMantap
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagus kak materinya
BalasHapusTerimakasih kak infonya. Sangat bermanfaat
BalasHapusGood job kak👍
BalasHapus